thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley thankyousmiley

Tuesday, May 2, 2017

Kreteria Kenaikan Kelas

Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntaan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap,  pengetahuan  maupun  keterampilan.  Ketuntasan  belajar  pada  kenaikan  kelas  adalah ketuntasan  dalam  kurun  waktu  1  (satu)  tahun.  Jika  terdapat  mata  pelajaran  yang  tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:
1)  dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap. 
2)  Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada mata pelajaran tersebut.  Jika hasil  pada  nilai  rerata  lebih  dari  nilai  KKM,  maka  aspek  mata  pelajaran  tersebut dinyatakan  TUNTAS,  dan  sebaliknya  jika  nilai  rerata  kurang  dari  nilai    KKM,  maka aspek  mata  pelajaran  tersebut  dinyatakan  BELUM  TUNTAS.  Selanjutnya  jika  rerata kedua  aspek  tuntas  maka  mata  pelajaran  tersebut dikatakan  TUNTAS,  dan  sebaliknya minimal  satu  aspek  tidak  tuntas  maka  mata  pelajaran  tersebut  dikatakan  BELUM TUNTAS.

Berikut  kriteria  kenaikan  kelas  pada  satuan  pendidikan  yang  menggunakan  Sistem  Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2.  Predikat    sikap  minimal  BAIK  yaitu  memenuhi  indikator  kompetensi  sesuai  dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3.  Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
4.  Tidak  memiliki  lebih  dari  2  (dua)  mata  pelajaran  yang  masing-masing  capaian pengetahuan  dan/atau  keterampilan  di  bawah KKM. Apabila  ada  mata  pelajaran  yang tidak  mencapai KKM  pada  semester  ganjil  dan/atau  semester  genap,  maka  nilai  akhir mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai mata pelajaran pada semester ganjil dan genap untuk aspek yang sama.
5.  Satuan  pendidikan  dapat  menambahkan  kriteria  sesuai  dengan  kebutuhan  masing-masing.

Catatan: 
     a. Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru  dengan  mempertimbangkan  kebijakan  satuan  pendidikan,  seperti  minimal kehadiran,  tata  tertib,  dan  peraturan  lainnya  yang  berlaku  di  satuan  pendidikan tersebut.
     b. Kriteria kenaikan kelas dari satuan pendidikan harus  tersurat dalam dokumen KTSP. 
     c. Bagi  satuan  pendidikan  yang  menggunakan  sistem  SKS,  tidak  ada  kenaikan  kelas bagi peserta didik. 
     d. Lembar kriteria kenaikan kelas dilampirkan pada rapor peserta didik.


Interval Predikat untuk KKM 60 - 100


Cara Menghitung Interval Predikat KKM Berbeda

Setelah  satuan  pendidikan  menentukan  KKM  selanjutnya  satuan  pendidikan  membuat interval  predikat    sekolah  untuk  menggambarkan  kategori  kualitas  sekolah.  Kategori sekolah  dalam  bentuk  predikat    D,  C,  B  dan  A.    Satuan  pendidikan  membuat  kategori minimal  predikat  C,  sehinga  nilai  KKM  merupakan  nilai  minimal  untuk  predikat  C  dan secara bertahap dapat meningkatkan kategorinya sesuai dengan peningkatan mutu  sekolah. 
Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM yang berbeda dibuat seperti contoh pada tabel berikut.


Dalam menentukan model KKM satuan pendidikan dapat lebih dari satu KKM atau hanya  satu  KKM.  Satuan  pendidikan  dapat  memilih  salah  satu  dari  model  penetapan  KKM tersebut  sekaligus  penetapan  interval  predikat.  Penjelasan  rinci  kedua  model  tersebut dipaparkan berikut.

a.  Lebih dari satu KKM
Satuan  pendidikan  dapat  memilih  untuk  setiap  mata  pelajaran  memiliki  KKM  yang berbeda.  Misalnya,  KKM  Fisika  (65),  Matematika  (63),  Bahasa  Indonesia  (70),  dan seterusnya.  Di  samping  itu,  KKM  juga  dapat  ditentukan  berdasarkan  rumpun  mata pelajaran  (kelompok  mata  pelajaran).  Misalnya,  rumpun  MIPA  (Matematika,  Fisika, Kimia,  dan  Biologi)  memiliki  KKM  70,  rumpun  bahasa  (Bahasa  Indonesia,  Bahasa Inggris, dan Bahasa Asing lain) memiliki KKM 75, rumpun sosial (Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah, Antropologi, dan PPKn),  memiliki KKM 80, dan seterusnya.
Satuan pendidikan yang memilih KKM berbeda untuk setiap mata pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan predikat yang berbeda-beda dalam lembaran rapor, diilustrasikan berikut.

KKM mata pelajaran Bahasa Indonesia 75. 
Maka  nilai  C  dimulai  dari 75.  Predikat  di atas  C  adalah  B dan  A,  maka  panjang
interval nilai untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan dengan cara: 



Sehingga panjang interval untuk setiap predikat 8, atau 9

Karena panjang interval nilainya 8 atau 9, dan terdapat 4 macam predikat, yaitu A, B,  C,  dan  D,  maka  untuk  mata  pelajaran  Bahasa  Indonesia  interval  nilai  dan predikatnya sebagai berikut.



Pada contoh di atas, panjang interval untuk predikat C dan B yaitu 9, sedangkan predikat A panjang intervalnya 8.
  
b.  Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, satuan pendidikan dapat menetapkan satu KKM yang sama dengan mempertimbangkan nilai terendah, rerata, atau modus dari seluruh KKM mata  pelajaran.  Misalnya,  SMA  Indonesia  Cerdas  memiliki  KKM  mata  pelajaran terendah=  76  dan  tertinggi=  78.  Jika  ditentukan  reratanya  maka  diperoleh  77. Berdasarkan  hasil  analisis  tersebut  maka  SMA  Cerdas  dapat  menentukan  satu  KKM yang  berlaku  untuk  semua  mata  pelajaran  berdasarkan  rerata  yaitu  77,  atau berdasarkan  nilai  terendah  yaitu  75,    atau  bisa  juga  nilai  diantara  75  dan  77  sesuai kesepakatan bersama melalui rapat Dewan Guru.

Untuk  satuan  pendidikan  yang  menetapkan  hanya  satu  KKM  untuk  semua  mata pelajaran, maka model interval nilai dan predikat dapat menggunakan satu ukuran. Pada contoh  diatas  SMA  Cerdas  memiliki  satu  KKM  yaitu  75,  maka  interval  nilai  dan predikat  untuk  semua  mata  pelajaran  menggunakan  tabel  yang  sama,  misalnya ditunjukkan di bawah ini.


Untuk mengetahui detil urutan Interval Predikat beberapa KKM silahkan klik DISINI

Cara Menghitung KKM


Cara menghitung KKM
Misal :
1. Bobot Mapel / Kompleksitas terlalu berat => 65
2. Daya dukung dan guru tersedia dan mumpuni pada mapel yang ditugaskan => 87
3. Intake peserta didik mampu menguasai mapel yang dinilai => 82

Maka perhitungannya,
65 + 87 + 82 = 234

selanjutnya, jumlah perhitungan 234 dibagi 3 aspek yang dinilai;
234 : 3 = 78

78 tersebut adalah KKM (Kreteria Ketuntasan Minimal)

Semoga bermanfaat.