Guru sertifikasi yang berada dibawah naungan Kementerian Agama mulai merasa mendapat angin segar, setelah selama ini ditekan dengan beban kerja 24 jam tatap muka (JTM) dan berubah 12 JTM. Kini semenjak ditetapkannya PMA nomor 42 tahun 2015 yang ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. tertanggal 15 Juli 2015. Guru sertifikasi yang kekurangan JTM tidak perlu khawatir meskipun hanya mendapatkan tugas 6 JTM per minggu.
Tentunya keringan beban kerja tersebut tidak serta merta membuat guru sertifikasi mempermudah segalanya. Guru sertifikasi masih mendapatkan tanggung jawab dalam hal kehadiran, laporan, dan tentunya membantu suksesnya kegiatan belajar mengajar di madrasah/sekolah tempat di angkatnya sebagai guru tetap.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan PMA tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya nomor 143 tahun 2014. Dalam peraturan tersebut guru yang telah tersertifikasi tidak linear antara SK sertifikasi dan Ijazah S1nya tidak dipersyaratkan untuk mengikuti S1 kedua yang linear dengan SK sertifikasinya.
Dengan keringanan yang telah diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guru tetap dituntut profesional dalam mengajar dan penuh tanggung jawab. Sehingga lulusan madrasah/sekolah berdaya guna dan berhasil guna untuk kemajuan masyarakat.