https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQCDUQ5dixi7P1cd4ia4A_ZRUy2OJwPwrFNFWntgWYv48Q22KAkTjTPTgC2-LnrK1GZsgR2e8XHO8rFzZdIZAOHXH_0h7j9iH3wCWpVCf58qRGgHnhaIHgBSO9ToZwPoD0URLEOEcL2wg3/s1600/sekolah+kedinasan.jpg
MA Cibeber Pedaftaran Siswa Baru | Tunggu Sesaat
Tuesday, March 22, 2016
Saturday, March 12, 2016
Penentu Kelulusan UN tahun 2016
Kelulusan ujian siswa tingkat SMP SMA tahun 2016 melalui Ujian Nasional (UN) dan juga ujian sekolah adalah melalui perbandingan 50:50. Sehingga dengan demikian Ujian Nasional 2016 bukan penentu kelulusan siswa tahun ajaran 2015-2016 nantinya.
Dan hal ini tercantum di dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian Nasional. Ujian nasional (unas) tidak menentukan lagi. Mulai 2016, persentase kelulusan siswa bakal berimbang antara ujian nasional dan ujian sekolah. Yaitu dengan angka nilai perbandingan 50:50.
UN Bukan Lagi Penentu Kelulusan Siswa 2016
Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa Ujian Nasional (UN) tak akan menjadi prioritas kelulusan siswa sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengevaluasi Kurikulum 2013 dan KTSP terlebih dahulu.
Anies Baswedan menegaskan, pemerintah tidak akan menghapus UN. Meski demikian, hasil UN 2016 tidak menjadi tolok ukur kelulusan siswa tingkat SD, SMP dan SMA. Unas 2016 hanya dijadikan sebagai pemetaan pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Mendikbud menjelaskan, unas tetap diperlukan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. "Kami fokuskan dulu bahwa unas itu sebagai alat ukur pendidikan. Apakah pendidikan itu sudah merata atau belum,"
Fungsi unas sebagai syarat kelulusan siswa, kata Anies, akan dipelajari lebih mendalam. Pendalaman tersebut dilakukan di internal Kemendikbud yang melibatkan unsur eksternal kementerian. Rencananya unas tidak digunakan lagi sebagai satu-satunya syarat kelulusan siswa seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kelulusan bakal diserahkan kepada sekolah masing-masing. Dengan demikian, nilai rapor dan perilaku siswa sehari-hari bisa menolong kelulusan siswa yang nilainya jeblok.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2016 adalah meliputi hal sebagai berikut :
- Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.
- Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kriteria Syarat Lulus UN 2015-2016
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 disebutkan bahwasannya hasil dari Ujian Nasional Tahun 2015/2016 digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Serta juga nantinya sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan mengenai Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN (Ujian Nasional) tahun pelajaran 2015/2016 juga telah disebutkan pada POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 pada bagian Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil UN sebagai berikut yaitu :
- Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut antara lain :
- Sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus).
- Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima).
- Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh).
- Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah berdasarkan pada :
- Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan.
- Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2016 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
- Lulus ujian sekolah/madrasah.
- Lulus ujian nasional.
Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik diuraikan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut :
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX.
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program.
Sedangkan bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program akselerasi harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yaitu gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.
http://hamizanupdate.blogspot.co.id/2014/12/penentu-kelulusan-ujian-siswa-tahun-2015.html
Wednesday, March 9, 2016
Masyarakat Cilegon Antusias Saksikan Gerhana Matahari
CILEGON – Guna menambah wawasan dalam ilmu astronomi, sejumlah pelajar Yayasan Al Jauharotunnaqiyah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ikut menikmati dan mengamati fenomena gerhana matahari di halaman sekolahnya, Rabu (9/3/2016).
Rani, salah satu pelajar yang ikut mengamati gerhana matahari, mengaku senang dengan kegiatan yang jarang terjadi ini. “Luar biasa lah, tadi saya sempat melihat gerhana matahari tersebut dengan menggunakan teleskop yang dimiliki sekolah. Walaupun enggak sempurna, tapi tadi saya lihat melalui teleskop terlihat matahari tertutup bulan,” ujarnya kepada Radar Banten Online.
Rani menambahkan, baru kali ini ia dapat menikmati gerhana matahari melalui teleskop sekolah. “Walaupun tadi gerhana yang terlihat tak sepenuhnya terlihat jelas, tapi saya dan teman-teman lainnya cukup terkesan dan takjub dengan fenomena alam ini,” tuturnya.
Muhamad Jamhuri, Guru Bimbingan Konseling (BK) Yayasan Al Jauharotunnaqiyah mengatakan kegiatan ini penting dilakukan untuk para siswa yang sekolah di yayasan ini. Sebab, yayasan ini juga mengajarkan ilmu Falak (astronomi). “Maka dari itu, ini momen berharga agar para pelajar mengenal lebih tentang fenomena alam ini. Selain wawasan intelektual astronomi bertambah, kegiatan ini juga menanamkan siswa agar mengenal kebesaran Allah SWT,” ujarnya.
Selain mengamati gerhana, lanjut Jamhuri, para siswa yang hadir juga ikut melaksanakan shalat gerhana. “Shalat gerhana ini kan sudah pernah diperintahkan Nabi Muhammad SAW. Shalat ini sebagai rasa syukur dan sebagai intropeksi saja. Tadi shalat diikuti ratusan pelajar dan sejumlah guru-guru dan juga ketua yayasan,” tutupnya. (Ade Faturohman).
http://www.radarbanten.co.id/masyarakat-cilegon-antusias-saksikan-gerhana-matahari/
Saturday, March 5, 2016
Friday, March 4, 2016
Beasiswa Unggulan S1, s2, dan S3
Assalamulaikum wr..wb
Informasi berikut ini mengenai beasiswa full dari kemendikbud yang
ingin melanjutkan Pendidikan S1, S2 dan S3 sekalipun.
Tahun ini, pendaftaran Beasiswa Unggulan telah dibuka di sepanjang
tahun 2016, dan anda sudah dapat mengajukan aplikasi dari sekarang. Hasil
seleksi akan disampaikan secara periodik. Artinya, siapa yang lebih awal
mendaftar, akan berkesempatan mendapatkan beasiswa terlebih dahulu.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, beasiswa ini terbuka bagi
lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjukan studi S1, atau warga negara
Indonesia yang mempunyai prestasi dan berminat untuk meneruskan pendidikannya
hingga jenjang S2 atau S3. Selain itu, Beasiswa Unggulan juga dibuka bagi
mahasiswa yang sedang menjalani studi di jenjang tersebut (on-going).
Periode pemberian beasiswa untuk S1 berlangsung selama 48 bulan,
untuk S2 selama 18 s/d 24 bulan, dan S3 selama 36 bulan.
Beasiswa Unggulan terbagi menjadi 11 jenis, yatu:
a. Beasiswa Unggulan Program Sarjana, yaitu
beasiswa yang diperuntukkan untuk lulusan berprestasi dari Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) guna
mengikuti proses pendidikan program Sarjana/sederajat di perguruan tinggi
manapun (dalam negeri atau luar negeri).
b. Beasiswa Unggulan Program Magister diperuntukkan
untuk lulusan Sarjana (S1)/sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk
melanjutkan pendidikan di tingkat Magister pada bidang studi dan konsentrasi
yang berlaku di lingkungan KEMDIKNAS. Bagi aktivis
mahasiswa bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dapat
menggunakan jalur ini untuk melanjutkan ke jenjang S2.
c. Beasiswa Unggulan Program Doktor diperuntukkan
untuk lulusan Magister (S2)/sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk
melanjutkan pendidikan di tingkat Doktor pada bidang studi dan konsentrasi yang
berlaku di lingkungan KEMDIKNAS.
d. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan
untuk peserta didik pemenang kejuaraan tingkat internasional dalam berbagai
bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).
e. Beasiswa Mahasiswa Asing (Palestina, dll) merupakan
program khusus untuk mahasiswa asing yang diutamakan dari negara Palestina,
dll. Program ini digunakan untuk menstimulus program studi yang
menyelenggarakan gelar ganda dan kembaran.
f. Beasiswa untuk Studi Lanjut bagi Olahragawan Berprestasi
Tingkat Nasional dan Internasional serta Pemenang Olimpiade Sains, Seni dan
IPTEK.
g. Beasiswa Ulung merupakan program khusus
untuk akselerasi penyelenggaran Fasttrack Program di dalam dan luar negeri
dalam jenjang S1 hingga S3.
h. Beasiswa Kemitraan dengan pihak industri
terkait yang peduli di dunia pendidikan seperti BU-CIMB Niaga, BU-BRI (Beasiswa
Nusantara), dll.
i. Beasiswa Unggulan untuk Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman,
Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT) yang
diberikan berdasarkan profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang
pendidikan.
j. Beasiswa Kemitraan Alumni digunakan untuk pembinaan
alumni program Beasiswa Unggulan jenjang pendidikan Sarjana (S1)/sederajat,
Magister (S2) dan Doktor (S3).
k. Beasiswa Bidang Kajian Khusus seperti Akuntasi
Pemerintahan merupakan program khusus untuk bidang kajian akuntasi pemerintah.
Hal ini diperlukan untuk mendukung terciptanya pemerintah yang akuntabel (Good
Governance). Bidang Energi terbarukan diperuntukan untuk mendukung ketersediaan
sumber daya manusia yang memahami energI terbarukan di Indonesia, dan bidang
kajian Gametech diperuntukan untuk penyediaan sumber daya manusia yang
menguasai teknologi khususnya mengarah ke Edutaiment.
Komponen pembiayaan Beasiswa Unggulan meliputi:
1. Biaya hidup saat menjalani masa studi S1/S2/S3
2. Biaya pendidikan sebagian atau seluruhnya pada saat mengikuti
program pendidikan S1/S2/S3
3. Biaya buku
4. Biaya penelitian
5. Biaya publikasi ilmiah
6. Tunjangan prestasi yang diberikan bagi peserta yang lolos seleksi
dan diterima berdasarkan kreatifitas yang dicapai
7. Bantuan beasiswa bagi peneliti, penulis, pencipta, seniman,
wartawan, olahragawan, dan tokoh ang disalurkan melalui P3SWOT
8. Biaya transportasi/tiket pesawat bagi peserta yang melakukan
kegiatan ke atau dari luar negeri
9. Biaya asuransi kesehatan
10. Biaya kedatangan dan kepulangan bagi peserta beasiswa yang mengikuti
program orientasi dan pembekalan
11. Biaya tunjangan awal dan akhir penerimaan beasiswa
12. Biaya matrikulasi yang diberikan apabila peserta beasiswa diwajibkan
mengikuti kuliah matrikulasi pada program pendidikan yang diikuti
13. Biaya operasional dan lainnya (untuk berlangganan internet, sewa
komputer, dan sebagainya)
Note: Cakupan pendanaan tersebut juga disesuaikan dengan
program beasiswa yang diikuti.
Putra/putri terbaik yang menjadi sasaran
penerima Beasiswa Unggulan antara lain:
1. Lulusan terbaik dari SMA/SMK/MA, Pondok Pesantren, Perguruan
Tinggi yang diusulkan dan direkomendasikan oleh Lembaga Pendidikan, Pemerintah
Pusat atau Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), Masyarakat (Asosiasi
Profesi/LSM) dan Industri
2. Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja tingkat Nasional dan
Internasional
3. Pemenang Lomba LKS (Lomba Kompetensi Siswa) tingkat Nasional dan
Internasional
4. Pemenang Lomba Olimpiade Regional/Nasional/Internasional
5. Juara Lomba tingkat
Regional/Nasional/Internasional dalam bidang Sains/Teknologi/Seni
Budaya/Bahasa/Olahraga
6. Aktivis Mahasiswa yaitu pengurus organisasi kemahasiswaan, antara
lain UKM, BEM, Senat, Himpunan Mahasiswa, dan lain-lain
7. Guru berprestasi dari berbagai bidang
8. Pegawai/karyawan yang
berprestasi dan mendapatkan persetujuan dan diusulkan oleh atasannya
9. Perorangan berprestasi yang diusulkan dan disetujui oleh lembaganya
10. Penulis, Pencipta, Peneliti, Seniman, Olahragawan, dan Tokoh
(P3SWOT) berprestasi
11. Bukan dosen (untuk reguler S1, S2, dan S3)
Beasiswa Unggulan dapat digunakan untuk menyelesaikan studi dalam
berbagai bidang kajian/studi (semua jurusan). Namun terdapat prioritas bidang
kajian yang termasuk dalam pengembangan program Beasiswa Unggulan yang terdiri
dari:
– Ekonomi dan Keuangan Fokus Pengentasan Kemiskinan;
– Perubahan Iklim, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati;
– Energi Baru dan Terbarukan, Sumber Daya Alam;
– Ketahanan dan Keamanan Pangan;
– Kesehatan, Penyakit Tropis, Gizi dan Obat-Obatan;
– Pengelolaan dan Mitigasi Bencana;
– Integrasi Nasional dan Harmonisasi Sosial;
– Otonomi Daerah dan Desentralisasi;
– Seni dan Budaya/ Industri kreatif (Culture Technology);
– Infrastuktur, Transportasi dan Teknologi Pertahanan (Satelit);
– Teknologi Informasi dan Komunikasi;
– Pembangunan Manusia dan Daya Saing Bangsa;
– Maritim, Teknologi Maritim;
– Nano Teknologi.
Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan (untuk
program Reguler S1 S2, dan S3):
Persyaratan ini bisa diajukan untuk mendaftar BU Dalam Negeri dan
Luar Negeri. BU Dalam Negeri merupakan beasiswa yang diberikan kepada
putra/putri terbaik bangsa baik perorangan/usulan dengan program studi minimal
akreditasi B untuk melanjutkan studi di jenjang S1, S2, dan S3. BU Luar Negeri
meliputi beasiswa bagi pendaftar perorangan/melalui perguruan tinggi/instansi
lain dengan proses pembelajaran yang dilaksanakan pada perguruan tinggi luar
negeri, baik untuk Full Degree atau lainnya dengan prioritas program
double/joint degree.
1. Syarat Umum
a. Mengisi formulir pendaftaran BU yang terdapat pada link berikut:www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
b. Melampirkan berkas dokumen berikut:
– Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi atau dosen
(Professor/Doktor dari perguruan tinggi) yang dituju. Isi menyetujui pelamar
untuk mengajukan permohonan beasiswa dan jaminan yang bersangkutan dapat
menyelesaikan studinya tepat waktu
– Surat Permohonan Beasiswa Unggulan ditujukan kepada Kepala Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKNAS, Sekretariat Jenderal,
Kemdikbud
– Ijazah dan Transkrip Nilai dari jenjang studi terakhir
– Sertifikat kejuaraan/prestasi yang dimiliki (jika ada)
– Proposal kegiatan (berisi
rencana studi/skripsi/thesis/disertasi, perencanaan waktu studi, rencana biaya,
dll)
– Biodata (Curriculum Vitae) disertai foto profil bebas santai
ukuran 4×6 cm dalam bentuk file
– Kartu Keluarga
– KTP Pelamar (untuk pelamar S2 dan S3) atau KTP orang tua/wali
(untuk pelamar S1)
– TOEFL/sejenisnya yang masih berlaku
Seluruh berkas dokumen di atas dapat anda scan atau sediakan file
softcopynya dan lampirkan bersama dengan pendaftaran online melalui link di
atas.
c. Menyertakan copy/scan buku rekening/tabungan perbankan nasional
(bagi peserta yang berhasil diterima BU)
2. Syarat Khusus
a. Usia saat melamar:
– S1 maksimal 21 tahun
– S2 maksimal 35 tahun
– S3 maksimal 40 tahun
b. Lulus seleksi di perguruan tinggi dengan melampirkan sertifikat
dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yang dituju
c. Untuk pelamar S1:
– Mempunyai IPK pada semester 1 minimal 3,00 dan diberikan maksimal
selama 6 semester (bagi pelamar yang sudah terdaftar di perguruan tinggi)
– Pelamar yang mempunyai sertifikat kejuaraan wajib mempunyai IPK
minimal 3,00 selama masa studi di perguruan tinggi
– TOEFL minimal 450
d. Untuk pelamar S2 dan S3:
– Mempunyai IPK terakhir minimal 3.00 (untuk S2) atau minimal 3.25
(untuk S3) dari skala 4.00
– Pelamar yang mempunyai sertifikat kejuaraan wajib mempunyai IPK
minimal 3,00 selama masa studi di perguruan tinggi
– TOEFL minimal 500 (Institusional) atau 475 (Internasional) atau
IELTS minimal 5.5
– Hasil Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 450 atau sederajat dan
diakui oleh perguruan tinggi yang dituju
e. Atau mempunyai sertifikat
kejuaraan/prestasi pada tingkat perguruan tinggi, atau prestasi lain minimal
pada tingkat kabupaten/kota dalam 5 tahun terakhirf. Mahir berbahasa Indonesia
melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
Tata Cara Pendaftaran:
Pelamar bisa mengajukan permohonan sendiri secara online melalui
laman Beasiswa Unggulan pada link: www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id. Atau mendaftar melalui perguruan tinggi/universitas
dengan menyertakan berkas yang diminta. Lihat gambar:
Pendaftaran online secara mandiri:
Pendaftaran dari PTN/S:
Selain via online, pendaftaran juga dapat dilakukan secara
manual. Para pendaftar manual wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas
sesuai jenjang pendidikan yang dipilih, kewajiban
berikutnya tetap mengisi pendafataran online untuk kebutuhan data base
Sekretariat Beasiswa Unggulan. Pendaftar manual dapat mengirimkan salinan resmi
dari berkas yang dibutuhkan di atas pada alamat berikut:
Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung C Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman
Senayan-Jakarta, 10270
Telp.: 021-5711144 ext. 2616
Fax: 021-5739290
Untuk mengajukan pertanyaan terkait Beasiswa Unggulan, anda dapat menyampaikan melalui telp: 021-5711144 ext. 2616, 021-36785148 atau email bu.bpkln@gmail.com.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat. Bagikan informasi ini
kepada rekan-rekan yang lain agar banyak yang tahu dan lebih bermanfaat.
Subscribe to:
Posts (Atom)