Fitur ini digunakan jika ada madrasah di wilayah naungan instansi Anda berhak menentukan penggunaan kurikulum KSTP atau K13. Berikut panduan singkat Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag :
1. Pilih login sebagai Admin Kanwil Kemenag pada layanan SIMPATIKA KEMENAG.
2. Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
Pada dasbor Admin Kanwil, pilih menu Satuan Pendidikan >> Direktori Madrasah >> Daftar Kurikulum Madrasah.
Akan ditampilkan daftar madrasah di wilayah naungan instansi Anda, selanjutnya klik pada tombol seperti pada gambar dibawah ini untuk mengatur madrasah tersebut apakah menggunakan Kurikulum 2013 atau hanya KTSP saja.
Pada kotak dialog yang muncul pilih YA sesuai kurikulum yang digunakan madrasah tersebut.
Selesai, madrasah berhasil diatur pilihah penggunaan kurikulum pada madrasah tersebut, selanjutnya ulangi langkah diatas untuk madrasah yang lainnya.
Catatan :
Semua Madrasah secara default ditentukan menggunakan Kurikulum KTSP.
Untuk membatalkan madrasah yang telah diberikan akses menggunakan kurikulum KTSP dan K13, silakan ulangi langkah diatas pada madrasah tersebut.
http://bantuan.siap-online.com/2016/02/simpatika-kelola-kurikulum-madrasah-oleh-kanwil-kemenag.html
MA Cibeber Pedaftaran Siswa Baru | Tunggu Sesaat
Monday, February 29, 2016
Sunday, February 28, 2016
Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres
Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.
Apa saja itu?
Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.
Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.
Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.
Jangan Grusa Grusu Mencetak S25a
Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, karena masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.
Jadi woles aja, nggih.
Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.
Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.
Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a
Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.
Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:
1. PTK Sudah Aktif Semua
Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah
Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika Semester Genap 2015/2016
2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar
Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.
Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.
Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.
Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.
3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum
Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.
Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.
4. Wali Kelas
Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.
Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.
5. Pembina Ekstrakurikuler
Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:
Pramuka
Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
Palang Merah Remaja (PMR)
Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
Karya Ilmiah Remaja (KIR)
Olahraga
Kesenian
Keagamaan Islam
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
Pecinta Alam
Jurnalistik atau Fotografi
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.
Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.
6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler
Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).
Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.
7. Guru Piket
Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.
8. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.
Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.
Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedur Alih Tugas Tambahan.
Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.
Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.
Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.
9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
10. Pejabat Madrasah Lainnya
Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:
Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
Ketua Program Keahlian
Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.
So, jangan cetak dan ajukan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.
Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?
Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu hingga beres baru boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?
S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.
Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).
http://www.simpatikapati.com/2016/02/jangan-cetak-s25a-sebelum-10-hal-ini.html
Wednesday, February 24, 2016
Beasiswa Santri Awal Maret 2016
Jakarta (Pendis) - Program Beasiswa Santri Berpestasi (PBSB) yang sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu, untuk Tahun 2016 pendaftarannya akan segera dibuka. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Mohsen menegaskan bahwa program ini akan terus dilaksanakan karena selalu mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
"PBSB akan tetap dilanjutkan tapi dengan format dan sistem yang berbeda. Jika tahun-tahun sebelumnya jurusan yang disediakan adalah umum dan keagamaan, untuk tahun ini program PBSB dikhususkan untuk jurusan umum, sedangkan jurusan keagamaan (tafaqquh fiddin) akan dibuat dengan format yang berbeda," lanjutnya.
Perbedaan lainnya menurut Mohsen adalah sistem pendaftaran dan ujiannya yang memakai sistem online. "Meskipun pendaftarannya online, tapi berkas pendaftar tetap harus dikirim ke Kantor Kementerian Agama Propinsi setempat sebagai acuan untuk memverikasi data peserta calon peserta seleksi PBSB," terangnya.
Untuk ujian juga akan dilakukan melalui sistem CBT (Computer-Based Test). "Untuk pelaksanaan ujian online ini panitia baru membuat ancang-ancang untuk melaksanakan test berbasis zona, yaitu Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Tapi tidak menutup kemungkinan pelaksanaan ujian akan dilaksanakan di banyak propinsi jika Kanwil Kementerian Agama Propinsi bisa menyediakan komputer dengan jaringan internetnya," terang Doktor yang pernah nyantri di Pesantren Al Khairat Palu ini.
Karenanya Mohsen meminta agar Kanwil Kementerian Agama Propinsi yang sudah siap dengan sistem CBT dengan segala infrastrukturnya agar bisa konfirmasi ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Pendaftaran akan dibuka selama 20 hari pada awal Maret 2016 melalui website Direktorat PD Pontren di http://ditpdpontren.kemenag.go.id.
Adapun materi yang akan diujikan dalam seleksi PBSB tetap sama, yaitu IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), TBS (Test Bakat Skolastik), Bahasa Inggris dan Kepesantrenan.
(viva/dod) http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7929#.Vs3p5VRTLIV
Subscribe to:
Posts (Atom)